RAKYATKU.COM - Sikap ragu-ragu pemerintah membuat Organisasi Papua Merdeka (OPM) di atas angin. Pernyataan AM Hendropriyono untuk membabat mereka justru ditanggapi dingin.
Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom menantang Indonesia untuk ketemu di PBB.
"Kita bilang kepada Indonesia bahwa OPM dengan sayap militernya yaitu TPNPB siap kalau mau bawa ke Dewan Keamanan PBB. Sehingga semua yang telah terjadi dalam perang selama ini dapat dibicarakan di tempat yang tepat di PBB," kata Sebby dalam pernyataan tertulis.
"Kita siap buktikan siapa yang benar-benar kelompok teroris. Apakah negara Indonesia yang jadi negara teroris atau OPM dan TPNPB," lanjut dia seperti dikutip dari laman Facebooknya.
Dia menyebut, OPM dan TPNPB siap menunggu 24 jam jika Indonesia berani menggiring kasus ini ke meja PBB.
"Karena memang negara yang bermartabat harus menggunakan semua mekanisme PBB untuk selesaikan semua tuduhan-tuduhan itu," tambah Sebby.
Menurut Sebby, OPM dengan sayap militernya TPNPB berjuang untuk hak politik penentuan nasib sendiri. Kata dia, seluruh dunia tahu bahwa TPNPB dan OPM bukan organisasi teroris, melainkan organisasi yang berjuang untuk hak kemerdekaan bangsa Papua.
TNI Amankan PT Freeport Indonesia
Sebelumnya, beredar isu bahwa OPM akan menyerang PT Freeport. Itu juga disampaikan Hendropriyono kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Ancaman itu ditindaklanjuti dengan memorandum of understanding (MoU) antara TNI dengan PT Freeport Indonesia. Nota kesepahaman itu terkait pengamanan wilayah dan kegiatan Freeport, di Timika, Papua.
Penandatanganan MoU dilakukan Panglima TNI Marsekal TNI Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Clayton Allen Wenas. Bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).
Panglima TNI mengatakan bahwa MoU dengan PT Freeport Indonesia dikategorikan sebagai objek vital nasional yang bersifat strategis. Lokasi usaha tambang PT Freeport Indonesia berada di daerah sangat terpencil, sulit, dan unik di Timika, Papua.
Selain itu, terdapat ancaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan gangguan keamanan yang bereskalasi rawan serta bersifat fluktuatif. Oleh karenanya, diperlukan koordinasi pengamanan secara terpadu dan sinergi antara TNI dan PT Freeport Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang TNI No.34 tahun 2004, TNI adalah alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melaksanakan tugas pokok melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang dilakukan salah satunya dengan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Untuk mengamankan PT Freeport Indonesia sebagai objek vital nasional yang bersifat strategis, TNI dapat melaksanakan operasi secara berdiri sendiri maupun bekerja sama dengan Polri.
Dengan adanya MoU ini, TNI dapat mengoptimalkan satuan TNI yang terdekat dengan lokasi PT Freeport seperti satuan Kogabwilhan III yang baru terbentuk, yang juga meliputi wilayah operasional PT Freeport Indonesia.
Kogabwilhan dibentuk agar TNI dapat melaksanakan tugas pokoknya secara lebih terintegrasi dan dengan mempertimbangkan faktor geografis Indonesia.