Sabtu, 28 Desember 2019 18:03
Anggota DPRD Sulsel, Andi Debbie Purnama Rusdin saat sosialisasi perda, Sabtu (28/12/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Upaya membangun kesadaran orang tua untuk mencegah pernikahan dini terus dilakukan. Aktivis perempuan menyebut sama saja dengan melakukan kekerasan terhadap anak.

 

Direktur LBH APIK Sulsel, Rosmiati Sain mengingatkan para orang tua. Kini, sudah ada Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak. 

"Mencegah kekerasan dan penelantaran anak adalah salah satu tujuan terbitnya perda anak ini," ungkap Rosmiati dalam sosialisasi perda di Hotel Prima Makassar, Sabtu (28/12/2019). 

Rosmiati mengajak semua pihak untuk ikut melindungi anak dari perilaku yang akan mengganggu masa depan mereka. 

 

"Dengan partisipasi kita semua, diharapkan generasi muda kita tumbuh dengan baik dan mampu menjadi pemimpin yang baik di masa mendatang," tambahnya.

Anggota DPRD Sulsel, Andi Debbie Purnama Rusdin yang dipanel bersama Rosmiati Sain menekankan pentingnya seluruh stakeholders bersama-sama mengaktualkan regulasi perlindungan anak. 

"Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab rumahan tetapi juga dilindungi oleh konstitusi negara," kata Andi Debbie, anggota Komisi E DPRD Sulsel.

Andi Debbie juga menjelaskan, pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dimulai dari lingkungan rumah tangga. Hal ini seperti memberikan pendidikan yang layak. Termasuk tak melakukan pernikahan dini terhadap anak.

"Anak yang tidak disekolahkan maupun dinikahkan di usia dini sudah masuk kategori kekerasan terhadap anak. Jangan sampai kita menghilangkan masa depan mereka dengan menikahkan mereka di usia yang masih belia," bebernya.
 

TAG

BERITA TERKAIT