RAKYATKU.COM - Firdaus Dewilmar ditarik dari jabatannya sebagai kepala Kejati Sulsel. Padahal, dia baru menjabat 175 hari. ACC Sulawesi punya catatan sendiri.
Pergantian Firdaus Dewilmar tertuang dalam SK yang diteken Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. SK itu bernomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengaku tak kaget. Selama menjabat kajati, Firdaus dianggap tidak melakukan pemberantasan korupsi dengan baik.
"Nyaris tidak ada perkara korupsi yang dituntaskan. Masih banyak kasus mandek," ungkap Kadir, Sabtu (28/12/2019).
Dalam menjalankan tugas selama 175 hari, Firdaus Dewilmar dianggap tidak berani melibas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sulsel. Bahkan kasus-kasus yang dianggap menjadi perhatian publik tak berani dituntaskan.
"Kami menilai selama menjabat, Pak Dewilmar belum punya komitmen antikorupsi. Tidak berani menuntaskan kasus-kasus korupsi yang menyita perhatian publik," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Sutiyono membenarkan mutasi dan promosi jabatan pada pengujung 2019. Hari menjelaskan, mutasi dan promosi jabatan itu tidak hanya di Sulsel.
Sejumlah kajati di beberapa provinsi juga turut berganti. Di antaranya yakni Kajati Sulut, Kajati Nusa Tenggara Timur dan Kajati Gorontalo. Juga ada mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejagung.