Jumat, 27 Desember 2019 08:55
Editor : Al Khoriah Etiek Nugraha

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar tertarik dengan penerapan Peraturan Daerah (perda) minuman keras (miras) di Kota Tangerang.

 

Pasalnya, melaui perda nomor 78 tentang penjualan dan peredaran miras, daerah produsen Bir Bintang ini melarang penjualan miras di tempat umum seperti supermarket, hypermarket, minimarket, tempat hiburan, diskotik dan lainnya. Perda ini hanya membolehkan penjualan miras pada hotel bintang tiga ke atas. 

“Ini uniknya, karena di sini letaknya pabrik bir bintang,” kata Kasubag Aspirasi dan Pengawasan DPRD Tangerang, Miharja Wijaya, kepada rombongan Bapemperda Kota Makassar, Kamis (26/12/2019). 

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Makassar, Hamzah Hamid, mengatakan perda ini patut dicontoh untuk Kota Makassar.

 

“Bagus juga, patut dicontoh, semoga tidak ada polemik,” kata anggota Bapemperda Hamzah Hamid. 

Pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Makassar Eric Horas dan Wakil Ketua DPRD yang sekaligus Koordinator Bapemperda Andi Nurhaldin NH.

TAG

BERITA TERKAIT