Jumat, 27 Desember 2019 15:03
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR -- Kamis, 26 Desember 2019. Jarum jam menunjukkan pukul 23.00 Wita. Tanpa diduga, penjual miras ilegal di Kota Makassar dijemput Anggota Polsek Panakkukang.

 

Keduanya dijemput di dua tempat berbeda. Yakni di Jalan Pampang 4 dan Jalan Adiaksa Lorong 7. Jaba lelaki berusia 62 tahun diamankan. 

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat. Awalnya, petugas mendatangi Jalan Pampang dan menangkap Jaba. Usianya 62 tahun. 

"Diduga kuat pelaku ini menjual minuman keras botolan tanpa izin. Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti 69 botol miras dengan jenis Angker," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal.

 

Setelah itu, personil Resmob Polsek Panakkukang melakukan penggeledahan di Jalan Adiaksa. Dimana, ditemukan minuman keras botol yang juga diduga tak memiliki izin edar. Di lokasi itu, petugas menangkap Diki.

"Barang bukti yang diamankan berupa 14 botol miras dengan jenis Bintang, 7 botol miras dengan jenis Topi Roja, 49 botol miras dengan jenis MCD dan 10 botol Miras dengan jenis Anggur," bebernya. 

Pasca penangkapan kedua pelaku, Jamal yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Memajang ini mengingatkan warga Panakkukang agar tidak menjual miras dengan cara ilegal. Terlebih saat menjelang tahun baru 2020.

"Sebab jika ada, kami dari pihak berwajib tentu akan menjalankan tugas. Mari kita bersama-sama menjaga agar tahun baru berjalan dengan aman dan nyaman untuk kita semua," ungkapnya. 
 

TAG

BERITA TERKAIT