RAKYATKU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyoroti tujuh program yang dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendabatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Sulsel tahun 2020.
Kemendagri sudah melakukan asistensi, terhadap APBD Pemprov Sulsel kurang lebih tiga minggu.
Ketujuh program tersebut, terpaksa ditolak oleh Kemendagri, karena tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.
"Tidak dapat dianggarkan dalam RAPBD 2020. Kecuali kegiatan dimaksud, merupakan kebutuhan pengeluaran, akibat keadaan darurat. Termasuk belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 peraturan pemerintah nomor12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 343 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017." Demikian yang tertuang dalam draft Kemendagri yang beredar.
Anggota Badan Anggaran DPRD Sulsel Selle Ks Dalle mengatakan, TAPD masih punya peluang untuk mengusulkan ulang program ini ke Kemendagri.
"Pembahasan APBD kemarin, tujuh item itu memang ada. Jadi kalau dia (TAPD) bisa memberikan jawaban sesuai dalam bentuk tertulis nanti, Kemendagri yang akan setujui," kata Selle, kemarin sore.
Legislator Demokrat itu mengaku tujuh program ini sebelumnya sudah dibahas pada pembahasan RKPD dan KUA-PPAS lalu. Dewan juga sudah menyetujui. Ia berdalih, TAPD yang lupa melampirkan dokumennya.
"Karena tujuh item itu lampirannya pada saat dibawa ke Kemendagri tidak diikutkan. Lupa dilampirkan, karena kan selama ini mengirim berkas itu ke Jakarta biasanya lebih duluan file elektronik," tutur Selle.
"Namun, pada saat dikirim (file) elektronik tidak dikirim lampiran, nanti menyusul dokumen yang sudah diprint out. Pada saat dibawa print out (ke Kemendagri) TAPD lupa jelaskan sehingga kita minta agar besok (hari ini) dibuatkan jawaban tertulis untuk dilampirkan itu," lanjut Ketua Komisi A itu.
TAPD pun sudah mengklarifikasi ke Banggar, kemarin. Hari ini, kata Selle, TAPD akan memberikan jawaban tertulis mengenai masalah ini.
"Surat itu, disampaikan ke Banggar, kemudian akan disampaikan ke Kemendagri," tandasnya.
Inilah 7 program kegiatan hasil evaluasi Kemendagri yang tidak boleh masuk RAPBD 2020:
1. Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RS/UPTD Kesehatan Rp 74.198.700 pada Rumah Sakit Khusus Daerah;
2. Kegiatan Preservasi Jalan dengan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Rp 18.906.053.600 pada SKPD Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
3. Kegiatan Penataan dan Pengelolaan Rumah Susun Rp 550.000.000 pada SKPD Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan;
4. Kegiatan Rehabilitasi Prasarana Panti Sosial Anak Rp 6.298.030.500 pada SKPD Dinas Sosial
5. Kegiatan Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dalam Panti Anak Rp 691.750.000 pada SKPD Dinas Sosial;
6. Kegiatan Rehabilitasi Prasarana Panti Sosial Lanjut Usia Rp 3.511.879.500 pada SKPD Dinas Sosial;
7. Kegiatan Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dalam Panti Lanjut Usia Rp 160.875.000 pada SKPD Dinas Sosial;