RAKYATKU.COM - Lima anggota Polri dihukum karena terbukti melakukan pemukulan saat penggusuran rumah di lokasi rumah deret Tamansari.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, dalam proses penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Jabar, sebanyak 94 anggota diperiksa. Hasilnya, ada 5 orang yang terbukti bersalah.
"Kemudian dari 94 itu yang sesuai dengan bukti dan fakta hukum, lima anggota terduga melakukan pelanggaran disiplin," kata Erlangga.
Erlangga mengatakan kelima anggota tersebut sudah menjalani sidang disiplin pada 20 Desember 2019 lalu. Sidang menyatakan bahwa kelimanya bersalah.
"Melakukan tindakan kekerasan kemudian sesuai di dalam peraturan disiplin anggota polri, dari lima anggota ini, tiga merupakan anggota Brimob Polda dan dua anggota Polrestabes Bandung," bebernya dilansir Detikcom, Kamis (26/12/2019).
Sidang juga menyatakan kelimanya dihukum secara disiplin. Hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
"Putusannya itu penempatan di tempat khusus selama 21 hari kemudian ditunda kenaikan pangkat selama satu periode," tuturnya.