Kamis, 26 Desember 2019 16:10
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Ratna Sarumpaet resmi bebas bersyarat dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu setelah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan.

 

Ratna Sarumpaet dipenjara 2 tahun, setelah terbukti menyebarkan kasus hoax. Namun, dia menjalani hukuman penjara hanya selama 15 bulan karena permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan serta mendapat remisi dari Kemenkum HAM.

"Alhamdullillah hari ini Bu Ratna bebas setelah menjalani vonis, semula vonisnya 2 tahun. Namun kemudian Ibu Ratna mengajukan pembebasan bersyarat, potong-potong remisi, sehingga beliau menjalani hukuman 15 bulan, dan tepat hari ini sudah boleh di untuk dinyatakan bebas bersyarat," kata Pengacara Ratna, Insank Nasruddin.

Sementara itu, Atiqah Hasiholan, sang anak pun angkat bicara dan membenarkan hal tersebut. "Iya betul," ungkapnya, Kamis (26/12/19)

 

Atiqah pun mengaku ingin menyambut kebebasan sang ibu. "Gue nggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu," ungkap Atiqah dilansir Detikcom.

Meski tak bisa banyak berkomentar, Atiqah mengaku senang mendengar kabar itu. "Masih di rumah. Udah pokoknya gue sebagai anak happy lah," jawabnya.

Senada, Ratna mengaku bahagia kembali menghirup udara segar. "Pokoknya aku bebas dan aku bahagia," kata Ratna.

TAG

BERITA TERKAIT