Kamis, 26 Desember 2019 12:24
Muh. Faisal (baju putih) saat ditangkap polisi. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, WAJO -- Wajah Muh Faisal pucat. Itu setelah polisi menangkapnya karena menyebar video syur.

 

Muh. Faisal merupakan warga Desa Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. 

Pria berusia 35 tahun ini ditangkap Tim Khusus Polres Wajo  bersama Anggota Unit Tindak Polres Banggai di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (25/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dimana, Faisal menyebarkan video syur milik salah korban ke media sosial.

 

“Pelaku diamankan di Polres Banggai kemudian dibawa ke Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut,” kata Bagas Sancoyoning, Kamis (26/12/2019).

Selain mengamankan pelaku, lanjut Bagas, petugas juga menyita barang bukti handphone Samsung dan handphone Iphone yang digunakan pelaku.

Belum diketahui video siapa yang disebar. Termasuk motif pelaku melakukan perbuatan buruk itu. (Rasyid)

 

TAG

BERITA TERKAIT