Kamis, 26 Desember 2019 11:56
Tiga muncikari saat diamankan Anggota Polres Pinrang, Kamis (26/12/2019).
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, PINRANG - Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online di Kabupaten Pinrang. Tiga orang diduga germo berhasil diamankan.

 

Ketiga pelaku terdiri dari dua perempuan inisial AS, BA dan satu orang pria berinisial B. Korbannya, anak bawah umur. 

Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas mengatakan, tiga orang mucikari yang ditahan telah menjajakan sejumlah perempuan ke pria hidung belang. "Transaksinya melalui media sosial," kata Kompol Nugraha, Kamis (26/12/2019),

Ketiga muncikari tersebut memiliki 15 perempuan, termasuk anak bawah umur. Perempuan yang dijajakan mulai umur 17 tahun hingga 25 tahun.

 

"Yang jelas ketiga orang itu melibatkan anak bawah umur," jelasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus prostitusi tersebut, dan telah memeriksa 6 orang. Tiga diantaranya pemeriksaan terhadap korban.

"Kami masih mendalami kasusnya, sejauh ini baru tiga korban yang sudah diperiksa," jelasnya.

TAG

BERITA TERKAIT