Kamis, 26 Desember 2019 10:26
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, WAJO – Rabu, 25 Desember 2019. Sekira pukul 21 Wita, Tim Reskrim Polsek Keera, menyita puluhan botol miras di berbagai warung kopi di Desa Lalliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.

 

Kapolsek Keera, IPTU Nasrul, melalui Kanit Reskrim IPTU  Muh. Hatta mengatakan, kegiatan operasi pekat kali ini menyasar sebanyak warung kopi di Desa Lalliseng. Dari dua lokasi tersebut, total 13 botol miras disita petugas.

“Operasi pekat ini sendiri bermula dari aduan masyarakat yang resah atas peredaran miras di sejumlah lokasi tersebut. Dengan demikian kami harapkan bisa terwujud suasana kamtibmas yang tentram, damai, dan aman,” ujarnya.

Dari warung kopi di Desa Lalliseng milik La Habe (45), petugas menyita tujuh (7) botol miras jenis bir.

 

Sementara itu, di warung kopi,  milik Lia (38), petugas menyita enam (6) botol miras jenis bir sama dengan di warung kopi  milik La Habe.

“Saat operasi, penjual yang tidak bisa menunjukkan izin tetap akan dilakukan penyitaan oleh petugas, kemudian para pelaku dikenai teguran agar tidak menjual miras,” ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika mendapati warung ataupun masyarakat sipil yang menjual miras agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Meski jumlah sedikit, namun hal tersebut sudah menyalahi hukum dan harus ditertibkan.

“Semua awalnya dari mabuk, kalau sudah mabuk segala macam tindak kejahatan bisa dilakukan. Maka dari itu, kami menginginkan momentum jelang Natal dan Tahun baru ini di wilayah hukum Polsek Keera, bisa tetap kondusif,” pungkasnya. (Rasyid)
 

TAG

BERITA TERKAIT