Selasa, 24 Desember 2019 16:01
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Takalar ditiadakan pada saat perayaan Hari Natal dan tahun baru 2020.

 

Kasatlantas Polres Takalar, AKP Ambar Laksmi mengatakan, untuk pelayanan SIM di Kabupaten Takalar diliburkan sementara sejak tanggal 24, 25 Desember 2019 dan 1 Januari 2020.

“Pelayanan SIM akan kembali dibuka pada tanggal 26 Desember 2019 dan untuk 2020 efektifnya 2 Januari,” kata Ambar Laksmi, Selasa (24/12/2019).

Kata Ambar, bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24-25 Desember dapat diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2019. Sedangkan, yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Januari dapat diperpanjang sampai 3 Januari 2020.

 

Dengan adanya mekanisme perpanjangan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut, maka diberlakukan proses penerbitan baru sesuai ketentuan.

"Kalau loket sudah dibuka kembali, namun pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan, maka dinyatakan hangus. Untuk mendapatkan SIM, prosesnya dilalui seperti mengurus SIM baru,” bebernya.

Sementara itu, Kanit Regident Samsat Takalar, Ipda Asrul Makmur yang dikonfirmasi perihal pelayanan Samsat Takalar mengatakan, khusus untuk di Kabupaten Takalar masih tetap berjalan seperti biasa.

“Untuk Pelayanan  di Samsat Takalar tetap berjalan seperti biasa,” Ungkap Ipda Asrul.

TAG

BERITA TERKAIT