Selasa, 24 Desember 2019 17:21
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Dua pelaku pencurian berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Barru, bersama Tim Polsek Barru.

 

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Barru yakni AC (17) dan SH (39).
Satu dari dua pencuri itu, terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur saat berusaha ditangkap.

SH merupakan residivis. Ia pernah empat kali terlibat proses hukum di wilayah Kabupaten Polman, Sulbar.

Di Barru, mereka pelaku beraksi di dua tempat yakni, di BTN Graha Coppo dan BTN Graha Permai Lawae. Mereka pencuri spesialis rumah kosong.

 

AC dan SH berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti, empat tabung gas, satu LCD, dua handphone dan satu unit motor.

Kapolsek Barru Kompol Tamar didampingi Kasubag Humas Polres Barru AKP Sainuddin saat menggelar konfrensi pers mengatakan, dua pelaku diamankan Minggu malam.

Satu anak di bawah umur dan satu residivis. Kedua pencuri itu sehari-hari berprofesi sebagai buruh di Polman.

“Keduanya dijerat Pasal 363 tentang pencurian pemberatan. Namun Sahar yang residivis terancam 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang tergolong anak di bawah umur akan diterapkan UU Perlindungan anak,” pungkas Tamar, Selasa (24/12/2019).

TAG

BERITA TERKAIT