Selasa, 24 Desember 2019 15:01
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - WN Belanda, HT (56), kini harus mendekam di penjara. Itu setelah dia terbukti membunuh Nur Hofiani (42).

 

Pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 02.39 WIB, Senin (23/12/2019). Diawali saat tersangka menonton TV. Sementara korban tidur dengan mendengkur di samping kiri tersangka. 

Kemudian tersangka membangunkan korban agar mengubah posisi tidurnya. Namun korban tetap tidur pulas.

Tersangka kemudian sempat minum-minuman keras cap tikus dicampur dengan minuman bersoda dan obat allupurinol. Dengkuran korban lama kelamaan membuat tersangka kesal.

 

"Karena kesal, tersangka kemudian mengambil kabel dan menjerat leher korban dari belakang," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (24/12/2019).

Sebelumnya, menurut Arman, tersangka memang sudah kesal dengan korban. Sebab korban sering meminjam uang dan tidak mengembalikannya. Tersangka juga sering mendatangi korban untuk menagih. Dan selalu terjadi pertengkaran setiap kali mereka bertemu.

"Jadi saat tersangka menonton televisi, korban tidur mendengkur di sebelahnya. Saat dibangunkan agar tidak mendengkur, korban tak kunjung bangun," ujar Arman dilansir Detikcom.

Bule yang sudah lama menetap di Banyuwangi ini mengaku kepada nekat membunuh Khofiani gara-gara hal sepele. Dia jengkel lantaran korban mendengkur saat tidur di rumahnya.

"Pengakuan tersangka karena korban tidur mendengkur di sampingnya," tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel jeruji tahanan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tidak direncanakan.

TAG

BERITA TERKAIT