RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Aktivis Gerakan Mahasiswa Revolusioner (GMR) Bulukumba, meminta Bupati AM Sukri Sappewali, untuk menindaklanjuti polemik pembangunan SPBU, di Jl Dr Samratulangi, Kelurahan Caile, Kota Bulukumba.
Desakan ini muncul usai adanya polemik yang terjadi pada pembangunan SPBU di tengah kota Bulukumba, karena di tentang oleh warga sekitar yang tak memberinya izin.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) maupun Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetap meberbitkan perizinannya, padahal, belum mendapatkan persetujuan tetangga.
Salah satu aktivis GMR, Alam Nur, mengaku, bahwa Bupati Sukri Sappewali tidak boleh tinggal diam melihat persoalan ini. Ia pun meminta menghentikan pembangunan SPBU yang dinilai dapat mengancam keselamatan warga di sekitarnya.
"Kami mendesak bupati untuk menghentikan pembangunan ini. Karena tidak memiliki izin tetangga sesuai Permendagri nomor 27 tahun 2009," kata Alam saat menggelar aksi unjuk rasa, Senin (23/12/2019) kemarin.
Alam juga ingin ketegasan bupati Bulukumba, untuk mencopot kepala dinas (Kadis) DLHK dan juga DPMPTSP yang dinilai lalai dalam menerbitkan izin. Pasalnya dinilai telah melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Tak hanya Aktivis GMR, Ketua Komisi B DPRD Bulukumba Fahidin HDK, mengaku bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik pembangunan SPBU ini.
"Komisi B sudah mmemantau polemik tersebut. Dan dalam waktu dekat rencana kami melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat)," kata Fahidin.
Pihaknya bakal melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan legislator lain di Komisi B untuk memastikan jadwal RDP itu.
"Saya komunikasikan dulu. Karena sekarang padat kegiatan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penolakan pembangunan SPBU di Jl Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, menarik perhatian publik karena pembangunan SPBU tersebut tak memiliki izin persetujuan tetangga.
Meski begitu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, tetap dikeluarkan izin.
Pihak DPMPTSP Bulukumba berdalih, jika pihaknya hanya bertugas untuk memberikan izin selama seluruh prasyarat terpenuhi. Termasuk dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba.
"Kita hanya menerbitkan izin jika seluruh persyaratan lengkap. Langsung diproses. Termasuk UKL/UPL dari Lingkungan Hidup," kata Sufirman.
Kepala Bidang Penataan dan perlindungan Lingkungan Hidup DLHK Bulukumba Nurdin, yang di konfrimasi mengaku, jika dokumen lingkungan terbit justru tidak membutuhkan izin tetangga.
"Hanya rekomendasi pemanfaatan ruang dan izin prinsip, kalau sudah ada itu, kami tidak punya kewenangan untuk menunda karena itu yang diisyaratkan," kata Nurdin.