RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Polisi menangkap terduga pencuri laptop di Kampung Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu.
Terduga pelaku, RS (21) warga Kampung Tete Batu, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, personel unit Reskrim Polsek Binamu yang dipimpin Aipda Supardi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian Laptop.
"Laptop yang di SMP Negeri 3 Binamu yang diduga dicuri. Berdasarkan laporan Polisi nomor: B/56/ XII/ 2019/Sulsel/Res/Jeneponto/Sek Binamu 23 Desember 2019," ujarnya, Selasa (24/12/2019).
Mereka berhasil mengambil tiga unit laptop merek Acer yang diduga dari hasil curian.
"Pelaku sudah diamankan beserta dengan barang bukti tiga unit laptop di Polsek Binamu," jelas Syahrul.