Selasa, 24 Desember 2019 10:05
Jamal Khashoggi
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM, RIYADH - Pengadilan di Arab Saudi pada hari Senin (23/12/2019) menjatuhkan hukuman mati pada lima orang atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.

 

Saluran TV Al-Ekhbariya milik pemerintah Arab Saudi melaporkan bahwa tiga orang lainnya dijatuhi hukuman penjara. Namun, nama-nama mereka tidak diungkapkan.

Mereka semua bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Secara total, 11 orang diadili atas kematian Khashoggi di Arab Saudi. Tiga lainnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah.

 

Salah satunya adalah mantan penasihat top putra mahkota, Saud Al Qahtani.

Menurut laporan TV Al-Ekhbariya, penyelidikan jaksa agung Saudi menunjukkan bahwa Al Qahtani tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan itu.

Pengadilan juga memutuskan bahwa konsul jenderal Saudi di Istanbul pada saat itu, Mohammed al Otaibi, tidak bersalah. Dia dibebaskan dari penjara setelah vonis diumumkan.

Putusan itu dibacakan oleh Shaalan al Shaalan, juru bicara dari kantor jaksa agung, dan disiarkan di TV pemerintah.

Khashoggi terbunuh di konsulat Saudi di Istanbul pada Oktober 2018. Tubuhnya diduga dipotong-potong dan tak pernah ditemukan.

TAG

BERITA TERKAIT