RAKYATKU.COM - Dialog akhir tahun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar cukup memberi pencerahan, Sabtu (21/12/2019). Isunya tengah hangat diperbincangkan belakangan ini.
Ada dua tema besarnya. Pertama, Natal dan tahun baru dalam perspektif Islam. Kedua, cadar, cingkrang, dan radikalisme. Setiap tema menghadirkan pembicara berbeda.
Tema Natal dan tahun baru menghadirkan narasumber dua narasumber. Keduanya, Ketua MUI Makassar periode 2002-2012 AGH Muhammad Ahmad dan Syamsu Rijal, peneliti Litbang Depag.
Sementara materi kedua menghadirkan Dr Muammar Bakri, Lc, MA. Dia dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Juga Ustaz Muhammad Yusran Anshar, Lc, MA, PhD. Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah dan ketua Senat STIBA Makassar.
Dialog digelar di Grand Celino Hotel Makassar. MUI Makassar bekerja sama Kementerian Agama Kota Makassar.
Dalam pemaparannya, Ustaz Yusran menegaskan, Islam tidak menoleransi segala macam dan bentuk radikalisasi. Setidaknya ada dua ayat dalam Alquran yang melarang berlebih-lebihan dalam agama.
"....janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu...." (QS. Al Maidah: 77)
"....janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu...." (QS. An Nisa: 171)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga menegaskan hal itu dalam salah satu hadis sahih.
"Wahai sekalian manusia, jauhilah sikap ghuluw (melampaui batas) dalam agama. Sesungguhnya perkara yang membinasakan umat sebelum kalian adalah sikap ghuluw mereka dalam agama." (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Ustaz Yusran mengatakan, banyak hadis-hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang melarang keras dari perbuatan berlebih-lebihan dalam agama atau yang disebut radikalisme.
Terkait cadar yang sempat jadi isu hangat, Ustaz Yusran memaparkan, dalam pandangan ulama hanya berkisar pada dua hukum. Wajib dan sunnah.
Mantan ketua STIBA itu menegaskan, tidak ada ulama, apalagi generasi salaf yang mengatakan cadar merupakan bagian dari budaya Arab. Apalagi sampai mengatakan tidak ada kaitannya dengan agama yang mulia ini.
Berkaitan dengan celana cingkrang, doktor lulusan Al-Madinah International University (MEDIU) itu, menyebut bahwa hadis-hadis tentang keharaman isbal mutawatir maknawi. Diriwayatkan lebih dari 40 sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Bahkan ulama sepakat bahwa isbal yang disertai dengan kesombongan, haram secara mutlak. Mereka hanya berselisih pendapat tentang isbal yang tidak disertai dengan kesombongan.
Isbal adalah memanjangkan kain atau celana hingga di bawah mata kaki. Bagi laki-laki, batas kain atau celana adalah di atas mata kaki atau minimal sejajar. Baik pada saat salat atau pun di luar salat.
Pada sesi akhir, Ustaz Yusran menjelaskan kekeliruan orang-orang yang menganggap pakaian tidak berpengaruh kepada ketakwaan.
Beliau mengutip atsar dari Umar bin Khattab yang berkata kepada pemuda yang isbal, "Angkatlah pakaianmu, karena itu lebih mengawetkannya, dan lebih bertakwa kepada Tuhan-mu".
Ustaz Yusran mengingatkan kepada umat Muslim yang mengenakan cadar atau celana cingkrang agar memperbaiki niat. Semata-mata menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Bukan untuk membanggakan diri, melainkan agar lebih bertakwa dan lebih dekat kepada Allah subhanahu wata'ala.