Jumat, 20 Desember 2019 15:09
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Seorang wanita kepala sekolah dan wakil kepala sekolah di Kabupaten Aceh Jaya dicambuk. Masing-masing 30 kali cambuk.

 

Keduanya divonis hukuman cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat, atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah, berdasarkan vonis Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Kedua terdakwa yakni wanita berinisial AW dan laki-laki berinisial HO. AW menjabat sebagai kepala sekolah, sedangkan HO wakil kepala di sekolah yang sama.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.

 

Namun, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa tidak terbukti berzina di kamar hotel. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi. Empat saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat langsung kedua terdakwa berhubungan suami istri.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan seperti dakwaan subsidair, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk atau 30 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa baju kaos dan selendang kepada para terdakwa," kata Majelis Hakim dilansir Antara, Jumat (20/12/2019).

Jaksa penuntut umum Maimunah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena vonis tidak sesuai dengan tuntunan. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan menerima. 


 

TAG

BERITA TERKAIT