RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Bosalia di Jeneponto masih belum rampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto telah mengembalikan berkas perkara dugaan kasus itu ke penyidik Polres Jeneponto.
"Berkasnya sudah dikembalikan sama Penyidiknya. Iya, sudah kedua kalinya di kembalikan untuk dilengkapi. Masih ada beberapa saksi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ramadyagus, Jumat (20/12/2019).
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Saut Mulatua menambahkan, berkas perkara yang diteliti, terkait dugaan kasus korupsi jembatan Bosalia di kembalikan pada Jumat lalu.
"Setelah kami teleti, kami kembalikan lagi untuk dilengkapi. Ada petunjuk yang belum dipenuhi, ada saksi yang perlu dilanjutkan lagi, termasuk alat bukti lainnya," katanya.
Diketahui, kasus dugaan Jembatan Bosalia di Jeneponto menyeret 5 tersangka. Masing-masing berinisial MTT (Kontraktor Pelaksana), RT (PPK), AA (PPTK), M (Bendahar) dan AM (Pengguna Anggaran).
Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jembatan Bosalia, telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.