RAKYATKU.COM, WASHINGTON - Donald Trump telah menjadi presiden ke-3 AS yang dimakzulkan.
Dalam pertemuan pada hari Rabu (18/12/2019) DPR AS memilih untuk memakzulkan dia atas dua pasal impechment.
Hampir semua anggota Demokrat memilih 'Ya' dan semua Partai Republik menentangnya.
Hotpress melaporkan bahwa hasil voting menunjukkan 230 suara untuk pasal penyalahgunaan kekuasaan dan 197 menentang. Untuk menghalangi Kongres, 229 menyetujuinya, dan 198 menolaknya.
Selanjutnya, pemakzulan ini akan memasuki ke tahap ketiga, yaitu persidangan di Senat AS. Para senator akan memilih apakah akan membebaskan Trump dari tuduhan atau menendangnya dari jabatannya.
Untuk mengeluarkan Presiden, mayoritas dua pertiga harus memilih 'ya'.
Namun, Trump diperkirakan akan dibersihkan, mengingat Senat AS dikendalikan oleh Partai Republik.
Donald Trump telah berulang kali mengklaim bahwa dia tidak melakukan kesalahan. Dia mengklaim bahwa "itu satu-satunya pemakzulan dalam sejarah tanpa kejahatan."