Kamis, 19 Desember 2019 02:00
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BONE - Permintaan maaf telah menyelamatkan pria Bone ini dari proses hukum. 

 

Pria yang tak disebutkan namanya itu, kedapatan membawa badik ke ruang sidang Pengadilan Negeri Watampone.

Barang terlarang itu ketahuan petugas sehingga langsung diamankan.

"Hari ini telah ditemukan sebilah badik dari pengunjung sidang oleh security kami. Sudah dibuatkan berita acara karena yang bersangkutan sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Humas PN Watampone, Dewa Budi, Rabu (18/12/2019).

 

Ia menjelaskan, pengunjung tersebut tidak ditahan atau diproses secara hukum karena sudah meminta maaf.

"Mohon buat kawan-kawan media bisa membantu mensosialisasikannya berkaitan larangan membawa senjata tajam di kantor PN Watampone," harap Dewa. (Zaenal Abidin/Rakyatku.com)

TAG

BERITA TERKAIT