Rabu, 18 Desember 2019 23:37
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba tidak bertanggung jawab mengenai penerbitan izin tetangga, pembangunan SPBU oleh salah satu pengusaha di Kota Bulukumba.

 

Tanggung jawab izin tetangga justru dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Bulukumba.

Padahal sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba mengaku, pihaknya hanya menerbitkan izin setelah adanya dokumen lingkungan yang terbit dari DLHK Bulukumba.

Kepala Bidang Penataan dan perlindungan Lingkungan Hidup, DLHK Bulukumba Nurdin yang di konfrimasi mengaku, dokumen lingkungan terbit justru tidak membutuhkan izin tetangga.

 

"Hanya rekomendasi pemanfaatan ruang dan izin prinsip. Kalau sudah ada itu, kami tidak punya kewenangan untuk menunda karena itu yang diisyaratkan," kata Nurdin, Rabu (18/12/2019).

Dokumen lingkungan katanya, adalah alat untuk mengendalikan dan melakukan pengelolaan untuk meminimalkan dampak. DLHK hanya melakukan pengawasan, setelah usaha SPBU didirikan.

"Kalau itu berjalan, itu menjadi pegangan seperti apa komitmennya dalam pengelolaan usahanya tetap kita lakukan pengawasan," ujar Nurdin.

Sebelumnya, pembangunan SPBU oleh salah satu pengusaha di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kota Bulukumba, Sulsel disoal oleh warga setempat. 

Pasalnya, Dinas Perizinan Bulukumba dinilai menerbitkan izin tanpa ada persetujuan tetangga, padahal hal tersebut menjadi dokumen wajib untuk mendapatkan izin pendirian usaha.

Haji Aswar, salah satu warga setempat menyoal pembangunan SPBU tersebut. Pasalnya dapat memberi efek negatif terhadap lingkungan terlebih keluarganya. Limbah SPBU dinilai dapat membuatnya mati secara berlahan dengan menghirup limbah tersebut.

Haji Aswar juga mengaku, bangunan rumahnya yang berbatasan langsung dengan bangunan SPBU tersebut, bisa memicu terjadinya kebakaran di lokasi SPBU, terlebih di kediamannya dijadikan aktivitas rumah tangga, seperti memasak dan lainnya.

"Siapa yang bisa menjamin, limbah minyak dapat memicu kebakaran di rumah kami. Limbah ini juga otomatis kami akan hirup setiap saat, utamanya saat SPBU melakukan aktivitas penyaluran BBM dari mobil tangki," Ujar Aswar.

Haji Aswar menilai, DLHK Bulukumba meski mempertimbangkan hal tersebut, karena dapat mencemari lingkungannya. Sebagai wujud protesnya, ia bahkan telah bersurat ke Dinas Perizinan Bulukumba, dan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman Sulsel.
 

TAG

BERITA TERKAIT