RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tak hanya parpol. Sejumlah bakal calon wali kota Makassar mulai melirik maju lewat jalur lain. Jalur perseorangan alias independen.
KPU Makassar pun mengingatkan. Jika sudah memilih jalur independen, mereka harus fokus. Pasalnya, jika tak memenuhi syarat dukungan, tak ada lagi pilihan lain untuk maju.
Mereka tak bisa lagi diusung parpol. Sebab sudah melalui tahapan verifikasi syarat dukungan. Undang-undang mengatur demikian.
"Itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang mengatur tentang pencalonan," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar kepada Rakyatku.com, Rabu (18/12/2019).
Jika nantinya, kata Gunawan, hasil verifikasi syarat dukungan yang diserahkan oleh kandidat bersangkutan, dinyatakan tidak memenuhi syarat, secara otomatis calon perseorangan tersebut gugur.
"Di pasal 34 yang menyebut bahwa bagi calon independen yang sudah pada tahap verifikasi administrasi. Artinya calon bersangkutan tidak bisa lagi diusung oleh partai politik," tegasnya.
Menurutnya, aturan tersebut agar calon fokus. Komitmen pada pilihannya maju lewat jalur perseorangan. Setiap kandidat independen, katanya, harus memantapkan pilihannya.
Sebab jika tak mampu memenuhi syarat, kata Gunawan, tak ada jalan lain lagi untuk bisa bertarung.
"Saat dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah proses verifikasi, lantas mau loncat ke jalur parpol itu sudah tidak bisa lagi," tutup Gunawan.