Rabu, 18 Desember 2019 16:20
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tersangka kasus korupsi sewa lahan di Makassar, Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang telah berada di Jakarta. Pasca-bebas dari Lapas Kelas 1 Makassar setelah adanya penangguhan penahanan oleh Kejati Sulsel. 

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Firdaus Dewilmar mengatakan, Jen Tang di Jakarta, sedang menjalani perawatan di rumah sakit swasta Abdi Waluyo. 

"Kalau tidak percaya coba ke sana periksa, dan memang dia diberikan penangguhan karena alasan gangguan kesehatan. Dia mengidap penyakit prostat," kata Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar, Rabu (18/12/2019). 

Firdaus Dewilmar pun mengungkapkan alasan, Kejati Sulsel memberikan penangguhan penahanan, terhadap mantan buronan Kejati Sulsel selama dua tahun lebih tersebut. 

 

Katanya, adanya surat dari kepala lembaga pemasyarakatan kelas 1 Makassar, yang memuat hasil pemeriksaan dokter  klinik Baharuddin Surtobroto, lapas Kelas 1 Makassar yang menerangkan, adanya gangguan kesehatan tersangka. 

"Tersangka yang sudah berusia 81 tahun dalam keadaan sakit, dan sedang dalam pengobatan prostat dengan kesimpulan kondisi yang bersangkutan. Dengan kesimpulan kondisi yang bersangkutan memerlukan perawatan di rumah sakit supaya ditangani secara intensif," bebernya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, hasil laboratorium prodia dengan hasil pemeriksaan glukosa, cholesterol, hepatitis, prostat sesuai dengan rujukan normal. 

Permohonan penagguhan penahanan dari anak kandung tersangka, yang bersedia menjadi penjamin sepenuhnya bahwa tersangka, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Dia juga menjamin sanggup dan setiap saat menghadiri panggilan penyidik atau jaksa penuntut umum atau tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya. 

"Sehingga atas dasar pertimbangan kemanusiaan tersebut, dan hasil koordinasi dengan penyidik dan  penuntut umum dalam meneliti berkas perkara Jen Tang. Serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat penyakit prostat, yang butuh perawatan khusus sehingga diberikan penangguhan penahanan," tutupnya. 

TAG

BERITA TERKAIT