RAKYATKU.COM, GOWA - Razia minuman keras (miras) di Kabupaten Gowa, sudah berlangsung beberapa hari ini. Ratusan botol miras berbagai merek disita. Kadar alkoholnya berbeda-beda.
"Hasil operasi selama enam hari ini, total miras ada 700 ratus lebih yang telah kami sita," kata Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, pada Rabu (18/12/2019).
Miras itu hasil razia pada beberapa titik di wilayah Kabupaten Gowa. Selama enam hari itu pula, berbagai macam cerita di balik penyitaan proses penggeledahan, hingga penyitaan minuman haram tersebut.
Tak jarang pula, polisi mendapat jawaban dari si pemilik miras akan mengurus izin menjual minuman tersebut. Seperti saat razia sebuah kios milik perempuan di Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Kamis (28/11/2019).
Kios itu milik Rosmini. Dia heran, polisi bisa mengetahui bahwa dirinya menjual miras. Selama penggeledahan berlangsung, pertanyaan soal informasi dirinya jual miras, tak digubris polisi. Rosmini hanya bisa mengusap-usap tangannya.
Di waktu dan tempat yang berbeda, sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu didatangi polisi. Ratusan botol miras ditemukan dalam ruko miliknya. Sementara itu, si penjual sempat ingin memfoto wajah Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola yang saat itu memimpin razia.
"Mau ambil foto wajah bapak. Untuk kenang-kenangan saja kalau baru saja di razia," kata pemilik ruko itu.
Boy pun menolak. Tak ingin tertipu dengan aksinya itu. Miras golongan B dan C nya itu disita polisi, lantaran berstatus ilegal.
Pada Selasa, 17 Desember 2019, kali ini rumah milik RN di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga. RN terus menyangkal, bahwa di rumahnya tidak ada miras. Dan saat ditemukan 12 botol miras, nenek itu langsung memeluk polisi untuk tidak melanjutkan penggeledahan.
Namun tetap saja digeledah. Alhasil, 48 botol miras ditemukan. Di hadapan polisi, RN terus merengek dan memeluk petugas. Tapi, polisi tetap menyita seluruh miras.