Rabu, 18 Desember 2019 11:19
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan membeberkan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya di depan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). 

 

Dalam konvensi PBB yang digelar di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab tersebut, Novel Baswedan diundang untuk menjadi salah satu pembicara dalam sesi khusus (special session) tentang 'Perlindungan bagi lembaga anti korupsi dan pegawai antikorupsi'.

"Tak kurang 7 teror dialami, disiram air keras hingga kedua mata hampir buta, 3 kali ditabrak motor dan mobil dan terluka, dipenjarakan, dikriminalisasi dan beberapa bentuk teror lain," ujar Novel Baswedan yang dikutip Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurut Novel, ada sekira 979 kasus teror terhadap para pegawai KPK yang belum tuntas hingga saat ini. Oleh karenanya, ia meminta agar para punggawa anyikorupsi di dunia tidak boleh takut dalam memberantas rasuah.

 

"Dari kasus teror terakhir, sudah 979 hari kasus penyerangan tersebut belum terungkap. Lembaga anti korupsi, tidak boleh takut. Risiko besar karena kita berbuat dengan benar. Jadi tidak perlu takut," kata Novel, Rabu (18/12/2019).

Serangan dan teror yang dialami Novel, tak terlepas dari kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukannya selama ini. Dalam sidang PBB tersebut, Novel juga menjelaskan tak kurang 197 tersangka dijebloskannya ke penjara, termasuk ketua MK, Ketua DPR, tiga menteri, gubernur, 72 anggota DPR dan DPRD, 18 bupati dan walikota, dua jendral polisi, empat hakim, tiga jaksa.

Selain itu, dari perkara pencucian uang yang ditangani Novel telah merampas aset koruptor senilai sekitar Rp2 triliun. Meski kerap diserang dan diteror, Novel menegaskan dirinya bersama KPK tak gentar untuk terus memberantas korupsi di Indonesia.

Selain kasus teror yang dialaminya, Novel juga membeberkan serangan-serangan yang dihadapi KPK secara kelembagaan. Salah satunya melalui revisi UU KPK. Menurutnya, berlakunya UU nomor 18 tahun 2019 tentang KPK menyempurnakan upaya pelemahan KPK.

"Walaupun ratusan ribu mahasiswa pelajar menolak Revisi UU KPK, namun Presiden dan DPR menyetujui revisi UU KPK," ujarnya dilansir Okezone.

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Novel berharap PBB dapat mengeluarkan resolusi yang bisa lebih melindungi pegawai antikorupsi. Prinsip prinsip perlindungan tersebut, diatur dalam Jakarta Principle on Anti-Corruption, dokumen yang disepakati dunia pada November 2012 di Jakarta. Pinsip ini diperkuat Colombo commentary, yang merupakan panduan lebih detil prinsip Jakarta tersebut.

"Bahkan asosiasi anti korupsi sedunia IAACA (International Association on Anti Corruption Authorities) mengakui dan mendukung prinsip tersebut," katanya.
 

TAG

BERITA TERKAIT