Rabu, 18 Desember 2019 09:24
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - 14 Mahasiswa yang terlibat bentrok di dalam kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Itu setelah mereka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam, di Mapolrestabes Makassar. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, para mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dan telah ditahan di Mapolrestabes Makassar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Mereka yang dibawa dan diperiksa ditetapkan tersangka karena membawa senjata tajam dan dikenakan undang undang darurat," kata Yudhiawan Wibisono kepada Rakyatku.com, Rabu (18/12/2019).

 

Sebelumnya, Dua kelompok mahasiswa di kampus Unismuh terlibat bentrok, rabu malam 11 Desember 2019, sekira pukul 22.15 Wita. Mereka memakai senjata tajam, jenis parang dan busur. 

Bentrokan antara mahasiswa ini, dipicu saat pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar yang digelar secara musyawarah, di lantai 9 menara Iqra. 

Dalam pemilihan ketua HMJ itu, ada dua kandidat yang berasal dari dua daerah berbeda, masing-masing mengusung kandidat, bersaing memperebutkan kursi nomor satu di Jurusan Perpajakan Fakultas ekonomi dan bisnis.

Masih sementara musyawarah, salah satu kelompok pendukung bakal calon melontarkan pertanyaan yang tidak diterima oleh kelompok lainnya. Sehingga kelompok yang satu tersinggung dan kericuhan tidak terhindarkan. 

Masing-masing kubu, sudah siap mengawal kandidatnya. Sehingga bentrokan pun pecah. Bentrokan yang mulanya terjadi di lantai 9 menara Iqra Kampus Unismuh Makassar, berlanjut hingga ke pintu gerbang. 

TAG

BERITA TERKAIT