Selasa, 17 Desember 2019 20:54
Kotak suara bekas yang digunakan pada Pemilihan Umum 2019 lalu dilelang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kotak suara bekas yang digunakan pada Pemilihan Umum 2019 lalu dilelang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Kotak suara berbahan kardus dilelang karena tidak dipakai lagi. 

 

"Hasil penjualan bakal dikembalikan ke negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ungkap Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto, Selasa (17/12/2019).

KPU Makassar saat ini tengah mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Namun kotak suara bekas Pemilu 2019 tidak bisa digunakan untuk agenda mendatang. 

Pada Pemilu lalu, KPU menggunakan 19.000 lebih kotak suara yang disebar pada 3.998 tempat pemungutan suara. 

 

“(Kotak suara lama) sudah rusak. Karena itu kotak suara yang masuk dalam kategori barang sekali pakai,” tambah Romy.

Sebelum surat suara dilelang, KPU Makassar lebih dahulu mengosongkan isinya berupa surat suara Pemilu 2019. Pengosongan berlaku untuk seluruh jenis surat suara, yakni Pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Kota dan Provinsi, serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Pengosongan kotak suara sesuai surat edaran yang diterima dari Sekretaris Jenderal KPU RI. Adapun seluruh surat suara bakal dimusnahkan.

"Surat edarannya diterima dua minggu yang lalu,” katanya.

TAG

BERITA TERKAIT