Selasa, 17 Desember 2019 17:12
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Seorang pria berinisial HA, diringkus polisi. HA ditangkap karena diduga melakukan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.

 

HA melakukan tindakan tersebut di tempat praktiknya di kawasan Bekasi, Jawa Barat. 

Dalam melancarkan aksinya, modus HA adalah berdalih untuk melakukan pengobatan terhadap pasiennya. Namun, HA malah melakukan aksi cabul terhadap korbannya.

"Yang bersangkutan setiap hari bekerja membuka pengobatan alternatif. Modusnya dengan cara mengobati seseorang tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban," kata Kabid Umas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

 

Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi berkaitan dengan kasus ini. Salah satu yang diperiksa adalah korban pencabulan yang dilakukan oleh HA.

"Sudah ada empat saksi yang diperiksa. Satu yang diperiksa itu adalah korban dari HA," ujar Yusri dilansir Viva, Selasa (17/12/2019).

Sejauh ini, petugas kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk mencari tahu sudah berapa orang yang menjadi korban dari HA. 

Sedangkan, HA sendiri saat ini sudah ditangkap dan sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. "(Korban) kita masih dalami," ujar Yusri.

TAG

BERITA TERKAIT