Senin, 16 Desember 2019 23:21
Papan bicara yang disiapkan Pemkab Jeneponto, untuk menertibkan rumah dinas milik negara.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Siap siap. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, akan melakukan penertiban aset tanah dan rumah dinas milik negara. 

 

Pihak bagian aset, akan memasang papan bicara, terkait dengan tanah dan rumah dinas milik pemerintah daerah (Pemda) itu. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Aset, Dahlia kepada Rakyatku.com, Senin (16/12/2019).

Hanya saja, menurut dia, belum ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar. 

 

"Belum ada SK Bupati. Saya baru mau menghadap," jelas Dahlia

Sementara Kepala seksi bagian Aset Pemda, Andi Asdi bilang, penertiban aset milik pemda tanah dan rumah dinas itu, diatur dalam regulasi. 

"Pegamanan itu ada dua macam. Fisik dan nonfisik. Itu diatur dalam Permendagri 19 tahun 2016," kata Asdi.

Ia menambahkan, sebetulnya itu keharusan. Dalam rangka pengamanan aset pemda, yang masih ditempati pejabat pensiunan atau yang masih aktif.

"Belum diketahui jadwalnya. Dan masih dalam tahap perampungan kelengkapan," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Rakyatku.com, terdapat sejumlah pejabat aktif dan tidak aktif, masih menggunakan fasilitas negara, tanah dan rumah dinas tersebut.

TAG

BERITA TERKAIT