RAKYATKU.COM, MAKASSAR- Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, syarat untuk menjadi calon walikota dan wakil walikota harus menyetor minimal 72,570 E-KTP yang tersebar minimal di delapan kecamatan. Pendaftaran jalur perseorangan dibuka pada 19-23 Februari 2020.
“Kalau tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.50 Wita, tidak ada satupun calon yang mendaftar, maka kami akan langsung mengumumkan tidak ada calon meju melalui jalur perseorangan,” ujar Gunawan, Jumat (13/12/2019).
Namun jika pendaftaran nantinya ada pendaftar jalur perseorangan, maka pada 19-26 Februari 2020, akan dilakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran. Bagi calon yang memenuhi jumlah minimal dukungan dan sebaran, maka akan diberi tanda terima sebagai bukti bahwa telah menyerahkan syarat dukungan.
Tanggal 19 hingga 26 Februari jadwal penelitian jumlah dukungan dan sebaran bagi calon perseorangan di pilwalkot Makassar, katanya.
27-28 April 2020, akan disampaikan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan Walikota dan wakil walikota. Tanggal itu akan diberitahu apakah calon telah memenuhi syarat atau belum.
“Jangan sampai di lapangan, ada pemilih dinyatakan mendukung calon perseorangan, namun ketika diverifikasi ternyata dia tidak pernah memberikan dukungan maka akan dianggap batal, Kalau satu dukungan batal, maka harus diganti dua kali lipat, misalnya 2 ribu batal, maka harus diganti 4 ribu. Itu konsekuensi maju jalur perseorangan,”jelasnya.