RAKYATKU.COM, MAKASSAR- Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, syarat untuk menjadi calon wali kota dan wakil walikota harus menyetor minimal 72,570 E-KTP yang tersebar minimal di delapan kecamatan. Pendaftaran jalur perseorangan dibuka pada 19-23 Februari 2020.
Setelah itu Tanggal 19 hingga 26 Februari jadwal penelitian jumlah dukungan dan sebaran bagi calon perseorangan di pilwalkot Makassar. Lalu 27-28 April 2020, akan disampaikan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan Wali kota dan wakil wali kota, ujar Gunawan, Sabtu, (14 /12/2019).
Ia melanjutkan, tanggal itu akan diberitahu apakah calon telah memenuhi syarat atau belum. “Jangan sampai di lapangan, ada pemilih dinyatakan mendukung calon perseorangan, namun ketika diverifikasi ternyata dia tidak pernah memberikan dukungan maka akan dianggap batal, Kalau satu dukungan batal, maka harus diganti dua kali lipat, misalnya 2 ribu batal, maka harus diganti 4 ribu. Itu konsekuensi maju jalur perseorangan,”jelasnya.