RAKYATKU.COM - Seorang duda inisial MP ditangkap polisi. Itu setelah pria berusia 28 tahun itu mencabuli siswi SMA berusia 16 tahun.
Kasus itu terungkap ketika orangtua korban mendapat pemberitahuan via seluler pemilik rumah kos, tempat korban mengontrak.
"Pemilik kos menginformasikan bahwa korban sering didatangi pria yang usianya terpaut jauh dari korban," kata Humas Polres Indragiri Hulu Aipda Misran.
Bahkan, pemilik kos juga mengirim foto pelaku kepada orang tua korban. Ternyata, pelaku berdomisili tak jauh dari rumah orang tua korban.
Lalu, ibu korban menanyakan kabar tersebut kepada anaknya. Setelah didesak, akhirnya korban mengakui, pelaku pernah mencabulinya dengan paksa.
"Akhirnya orangtua korban melaporkan pelaku ke Polsek Batang Peranap. Setelah menerima laporan, petugas menangkap pelaku," jelasnya dilansir Merdeka, Senin (16/12/2019).
Kepada polisi, korban menceritakan kejadian pencabulan pertama kali pada tahun 2018 lalu di perkebunan sawit milik warga.
Di kebun sawit itu, korban diancam akan dibunuh oleh pelaku MP jika tidak mau dicabuli. Karena takut, akhirnya korban pasrah. Setelah puas, pelaku kembali mengancam agar korban tidak memberitahu kejadian itu kepada siapapun.
Setelah kejadian tersebut korban diantar oleh pelaku ke rumah kos. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan. Permintaan itu disertai ancaman yang sama.
"Terakhir kali korban melakukan hubungan badan dengan pelaku pada Minggu 6 Oktober 2019 di dalam perkebunan kelapa sawit milik masyarakat," pungkas Misran.