RAKYATKU.COM, GOWA - Ada-ada saja yang dilakukan pria penjual miras di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ini. Berbagai cara dia lakukan agar miras jualannya itu tidak disita polisi.
Ruko miliknya, yang berada di jalan poros Malino, Kecamatan Somba Opu, didatangi polisi dan dilakukan penggeledahan serta penyitaan miras, Sabtu (14/12/2019).
Pria itu hanya memegang surat izin menjual miras golongan A. Sementara miras yang dia jual, lebih didominasi golongan B dan C.
Dengan tegas, polisi menyita 200 botol miras tersebut. Pria itu berkali-kali bermohon ke polisi agar miras jualannya itu tidak disita semuanya.
Pria itu juga sempat ingin memfoto wajah Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, saat rukonya sedang digeledah anggota. Ponsel miliknya pun tampak sudah siap untuk mengambil foto.
Tidak jelas maksud dan tujuan pria itu ingin foto wajah Boy. Orang nomor satu di Polres Gowa itu pun menolak secara halus.
Bagi Boy, permintaan foto dari pemilik miras itu, tentu ada maksud dan tujuannya dalam operasinya itu.
"Saya foto dulu, Pak. Untuk kenang-kenangan kalau sudah dirazia," kata pria itu kepada Boy.
Boy pun menolak dan tetap melanjutkan penggeledahan dan penyitaan miras tersebut.
"Minta tolong, Pak. Jangan disita semua," kata pria itu kepada polisi.
Tak berselang waktu lama, lagi-lagi, pria itu berusaha agar mirasnya itu tidak disita semua. Dirinya sebagai pedagang, tentu tak mau menanggung rugi.
Pria itu mencoba berbicara dua mata langsung dengan Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, yang saat itu memimpin operasi miras 2019. Boy dan pria itu tampak sangat serius saat saling berkomunikasi.
Namun bagi Boy, tidak ada rasa belas kasih yang akan diberikan kepada penjual itu. Komitmen polisi, yang melanggar tetap harus dikenakan sanksi.
"Iya seperti itu (mirasnya tidak ingin disita semua). Tapi kita melakukan penegakan hukum tidak pandang bulu. Semua kita lakukan pemegakan hukum secara adil. Kasus ini memang kita harus tegas," kata Boy usai memimpin operasi miras.