Minggu, 15 Desember 2019 08:27
AFP
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM, SUDAN - Mantan presiden Sudan Omar al-Bashir dijatuhi hukuman penjara dua tahun dalam kasus korupsi. Dia dituduh telah menerima jutaan dolar dari Arab Saudi.

 

Dia dihukum karena 'korupsi' dan 'kepemilikan mata uang asing', kata hakim Al Sadiq Abdelrahman.

Namun, karena usianya, Bashir tidak akan mendekam di penjara. Sebaliknya, pria berusia 75 tahun itu diperintahkan untuk melayani di pusat pemasyarakatan bagi para lansia selama dua tahun.

"Di bawah hukum, mereka yang mencapai usia 70 tidak akan menjalani hukuman penjara," kata hakim.

 

Pengadilan juga memerintahkan penyitaan uang 6,9 juta euro, $ 351.770 dan 5,7 juta pound Sudan yang ditemukan di rumahnya.

Hakim mengatakan, Bashir akan menjalani hukumannya setelah putusan dalam kasus lain dicapai, di mana ia dituduh memerintahkan pembunuhan demonstran selama protes yang menyebabkan pemecatannya.

Sementara itu, terkait hukumannya, salah seorang pengacara Bashir mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding.

Omar al-Bashir digulingkan oleh tentara pada bulan April menyusul protes selama berbulan-bulan.

Sudan sekarang diperintah oleh dewan sipil dan militer secara bersama-sama, yang bertugas mengawasi transisi ke pemerintahan sipil.

TAG

BERITA TERKAIT