Sabtu, 14 Desember 2019 14:36
Jen Tang (kanan)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, A Usama, kaget ketika dihubungi terkait Jen Tang. 

 

Tersangka kasus korupsi sewa lahan di Makassar, Sulawesi Selatan, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang, sebelumnya dibebaskan.

Usama yang menggantikan Salahuddin sebagai Plt Kasi Penkum Kejati Sulsel, mengatakan tidak mengetahui, kalau Jen Tang yang dua tahun lebih jadi buronan, dibebaskan atas perintah jaksa.

"Saya tidak tahu, saya baru tiba dari Bone, saya baru tau juga tadi lewat berita," kata Usama dengan nada suara kaget, dari seberang telepon selulernya, saat dihubungi Rakyatku.com, Jumat (14/12/2019).

 

Dia juga mengaku, tidak diberitahukan oleh penyidik ataupun jaksa di Kejati Sulsel yang menangani kasus korupsi dengan tersangka pengusaha besar asal Sulsel tersebut.

"Saya tidak diberitahu, saya tanyakan tadi di grup, tapi tidak ada yang respons. Tidak ada yang jawab," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Jeng Tang ditangkap setelah hampir dua tahun lebih jadi buronan.

Jen Tang ditangkap tim intelijen Kejagung di daerah Senayan, Kecamatan kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 oktober 2019 lalu.

Setelah diamankan, Jen Tang langsung diterangkan ke Sulsel untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulsel. Sesampainya di Makassar, Jen Tang langsung dijebloskan ke dalam Lapas Klas 1 Makassar.

Dua bulan lebih di dalam Lapas Klas 1 Makassar, Jen Tang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan mempermainkan penyidik Kejati selama dua bulan, dengan cara melarikan diri, kembali menghirup udara segar.

Jen Tang dibebaskan atau dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Makassar, setelah ada surat penangguhan penahanan oleh penyidik Kejati Sulsel.

Kepala Pengamanan Lapas Klas 1 Makassar, Zaini, membenarkan Jen Tang telah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Makassar, atas surat penangguhan penahanan dari kejaksaan.

"Tadi malam dikeluarkan, sorenya dia dipanggil ke kejaksaan untuk diperiksa oleh jaksa, setelah itu ada surat penangguhan penahanan untuk dikeluarkan dari lapas, jadi tadi malam dua keluar," kata Zaini kepada Rakyatku.com.

Sementara untuk sampai kapan Jen Tang dibebaskan, Zaini tidak mengetahui. Menurutnya, jaksa yang lebih mengetahui waktu penangguhan penahanannya. Jen Tang memang belum dilimpahkan masih status tahanan jaksa.

"Kalau penangguhan sampai kapan kita tidak tahu, jaksa yang tahu konfirmasi sama jaksa. Untuk sementara dia tidak ditahan. Proses itu kewenangan jaksa yang tahu. Jen Tang saat ini belum dilimpahkan masih status tahanan oleh jaksa," tutupnya.

Jen Tang dijerat pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1. Direktur PT Jujur Jaya Sakti ini disangka merugikan negara hingga Rp500 juta.

Kakek berusia 60 tahun ini disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencuciam uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT