RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Petugas gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dalam Rutan Klas 1 Makassar, Jumat malam (13/12/2019).
Dalam sidak ini, hanya blok F dan G khusus narkotika yang disidak. Ada tujuh karung hasil sitaan dari 31 kamar di blok narkotika tersebut. Petugas membawa ke aula untuk diperiksa satu per satu.
Ada beberapa temuan, salah satu tissue magic di dalam salah satu kamar. Namun, belum diketahui siapa pemilik tissue magic tersebut dan digunakan untuk apa. Sebab, istri mereka tidak bisa masuk sampai di dalam kamar.
Selain itu, ada banyak barang yang dilarang masuk ke dalam rutan, juga ditemukan dan disita petugas. Bahkan ada senjata tajam berupa cutter, sendok dibuat menjadi seperti badik, palu, tang, korek api berjumlah puluhan. Handphone dari berbagai merek, sisa kaleng rokok, puluhan kabel cas, dan besi tumpul.
Paling mencuri perhatian, sebuah saset kecil berisi serbuk yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Ada juga puluhan saset kecil alat isap sabu-sabu hingga timbangan elektrik.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrahman, mengatakan masuknya seluruh barang bukti hasil sitaan di dalam blok hingga kamar tahanan dianggap sebagai sesuatu yang tidak seharusnya terjadi.
Menurutnya, petugas telah lengah mengawasi pengunjung yang datang, kelengahan petugas pun menjadi alasan dia sehingga barang barang terlarang tersebut bisa sampai di dalam kamar tahanan.
"Kecolongan pasti kecolonganya dan kami belum bisa memperkirakan dari mana ini masuknya barang-barang semuanya. Kami akan cari tau kenapa bisa ini terjadi," tutupnya.