Jumat, 13 Desember 2019 20:03
Kasmawati alias Mama Cinta dan Edi Daeng Erang alias Frengky, saat diamankan di Polres Gowa.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, GOWA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Gowa.

 

Ibu itu bernama Kasmawati alias Mama Cinta (32). Dia ditangkap bersama dengan pengedarnya, Edi Daeng Erang alias Frengky (42). Ditangkap polisi saat melakukan transaksi.

Rabu (11/12/2019), 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, Mama Cinta dan Frengky ditangkap Sat Narkoba Polres Gowa di Lingkungan Borongtala, Keluraha Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Saat digeledah, polisi menemukan lima saset plastik bening, yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram. Barang bukti lain yang ditemukan berupa satu unit ponsel warna hitam dan satu lembar kertas aluminium pembungkus rokok.
 
"Sabu ditemukan dalam keadaan terbungkus kertas aluminium pembungkus rokok, yang berada dalam saku celana depan, sebelah kanan Frengky, serta beberapa barang bukti lainnya," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Jumat (13/12/2019).

 

Mereka tak bisa lagi mengelak dari petugas. Usai digeledah, pelaku segera dibawa ke Mapolres Gowa untuk diinterogasi lebih lanjut.

Setibanya di Polres Gowa, kedua pelaku kembali diinterogasi oleh penyidik. Hasilnya, sabu-sabu itu dibeli dari seorang wanita yang tidak dikenal di Jalan Sapiria, Kota Makassar.

Frengky mengakui, telah mengedarkan barang haram itu sejak tiga bulan terakhir. Pelaku mampu membeli sabu-sabu dalam sebulan seberat 1 gram.

"Satu gram sabu dibeli seharga Rp1,2 juta yang dipecah menjadi 15 saset. Satu saset sabu, dijual seharga Rp100 ribu," jelas Tambunan.

Pelaku diancam dengan Pasal 112 (1) subsider Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT