Jumat, 13 Desember 2019 17:14
Kabid Humas Polda Sulsel, Ibrahim Tompo
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Posko aduan yang dibuka Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sulsel mendapat respons positif. Sampai hari ini, Jumat (13/12/2019) ada 10 orang yang melapor.

 

Mereka para korban arisan online. Hingga saat ini, sudah ada 61 orang yang mengaku jadi korban.

Total kerugian dari 61 korban tersebut mencapai Rp11 miliar. Sebelumnya, hanya Rp10 miliar lebih. Semuanya masuk ke dalam kas dari dua tersangka yaitu, Kelvina Laurens (34) dan Weni (40).

Kerugian yang dialami para korban bervariasi. Mulai dari Rp50 juta hingga Rp800 juta. Korban tergiur karena iming-iming keuntungan yang didapatkan setelah menyetor uang.

 

Uang miliaran rupiah itu ternyata digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Meski sudah ada beberapa masyarakat yang melapor, posko aduan tersebut belum ditutup sampai kasus ini benar-benar terungkap. 

Penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Namun, Polda Sulsel enggan menyebutkan siapa saja saksi yang telah diperiksa. 

"Empat saksi tidak akan kita ungkap karena tidak ada kepentingannya untuk dipublikasi. Cuman tersangkanya kan sudah," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening bank yang dimiliki para tersangka. Penyidik juga telah mengetahui pengelolaan uang korban oleh para tersangka.

Kasus penipuan dengan modus arisan online di Kota Makassar diungkap tim cyber crime Krimsus Polda Sulsel, pada Selasa (3/12/2019).

Saat itu, ada 51 korban melapor ke Polda Sulsel dengan total kerugian Rp10 miliar. Namun, Polda Sulsel perkirakan korban tidak hanya sampai 51 orang. Sehingga, pihaknya membuka pelayanan atau posko aduan di kantor cyber crime.
 

TAG

BERITA TERKAIT