Jumat, 13 Desember 2019 16:57
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Parepare menggelar sosialisasi penyesuaian iuran jaminan kesehatan yang tertuang dalam Nomor 75 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2019.

 

Sosialisasi dikemas dalam bentuk Media Gathering yang digelar di Teras Empang Kota Parepare, Jumat (13/12/2019).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Mustafa membeberkan beberapa perbedaan dalam Perpres tersebut. Salah satunya yang tertuang pada pasal 29. 

"Sebelum penyesuaian, iuran sebesar Rp 23.000 per jiwa perbulan, sekarang Rp 42.000 per jiwa perbulan. Ketentuan berlaku sejak 1 Agustus 2019," kata Mustafa didampingi Kabid Humas, Hamsyir. 

 

Pasal ini lanjut Mustafa, berdampingan dengan perubahan pada pasal 103 A yang menyebutkan bahwa selisih dari kenaikan iuran sebesar Rp 19.000 tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui dana APBN. 

"Artinya, untuk Penerima Bantuan Iuran atau PBI, pemerintah daerah tetap membayar dengan jumlah yang sama karena selisihnya dibayarkan oleh pemerintah pusat," jelasnya. 

Penyesuaian ini tutur Mustafa, telah dikaji secara mendalam dan diseminarkan dalam waktu yang cukup lama, sehingga diharapkan dampak dari penyesuaian iuran ini dapat mendukung keberlangsungan program JKN agar tetap terjaga serta perbaikan atau peningkatan fasilitas kesehatan.

"Harapannya agar likuiditas bagus, pembayaran ke rumah sakit lancar dan membantu peningkatan pelayanan di rumah sakit, serta kualitas layanan kesehatan meningkat dan akhirnya peserta puas," harapnya. 

Khusus peserta mandiri, pihak BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan dalam memilih kelas sesuai keuangan mereka. 

"Untuk peserta mandiri bisa memilih kelas sesuai kemampuan finasial yang dimiliki dan kami memberikan kemudahan turun kelas. Berbeda sebelumnya, jika ingin turun kelas butuh waktu 1 tahun, sekarang bisa satu bulan atau tiga bulan," lugas Mustafa.

Adapun iuran terbaru untuk kelas I sebesar Rp 160.000, kelas 2 Rp 110.000, dan kelas 3 Rp 42.000.

"Fasilitasnya sama, tidak ada yang membedakan. Hanya yang berbeda itu jumlah pasien di dalam kamar, misalnya kelas 1 untuk 4 pasien, kelas 2 untuk 3 pasien, dan kelas 1 untuk 1 atau 2 pasien. Toh kita tidak ingin berlama-lama di rumah sakit, jadi kalau mau turun kelas, silakan, kita permudah," urainya. 

Tindak lanjut dalam mempermudah peserta mandiri turun kelas, BPJS Kesehatan membuka program yang disebut 'Praktis' atau Perubahan Kelas Tidak Sulit serta layanan Jemput Bola dg mendekatkan pelayanan ke setiap desa atau kelurahan. 
 

TAG

BERITA TERKAIT