Jumat, 13 Desember 2019 15:59
Jembatan Bosalia.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kontraktor pelaksana dugaan kasus korupsi Jembatan Bosalia, inisial MTT, bebas berkeliaran setelah pihak kepolisian Polres Jeneponto menetapkannya sebagai tersangka.

 

Selain itu, terdapat empat tersangka lainnya, inisial RT, AA, AS, dan AM. Kelima orang tersebut diduga punya perang masing-masing. 

Berkas P19 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto melengkapi berkas perkara tersebut.

"Sebelumnya, berkas P19 dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto untuk dilengkapi. Dan sudah kita kirim kembali ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman, Jumat (13/12/2019).

 

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Saut Mulatua, mengatakan kasus dugaan korupsi Jembatan Bosalia masih dalam penelitian berkas perkara. 

Kata dia, berkas tersebut baru beberapa hari diterima dari kepolisian, untuk dilakukan penelitian berkasnya.

"Masih diteliti apakah masih ada kekurangan. Kalau ada kekurangan atau belum memenuhi kita kembalikan lagi di Polres," ujarnya.

Menurutnya, untuk menaikan ke tahap P21, berkas tersebut masih perlu diteleti. Jika semua sudah lengkap akan P21. 

"Berkasnya masih P19. Ini kan masih pemberkasan. Jadi berkasnya masih dipelajari. Untuk penahanan, bukan kewenangan kami. Masih penyidikan di polisi," katanya.

TAG

BERITA TERKAIT