Jumat, 13 Desember 2019 11:30
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Seorang pria berinisial AS (53), tega melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya yang berusia sepuluh tahun.

 

Perbuatan AS sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Ancaman AS membuat korban tidak berani untuk mengadu kepada ibunya. 

Namun, pada suatu hari korban mengeluh sakit hingga menjalani perawatan di klinik. Dari situlah korban berani menceritakan perbuatan yang dilakukan ayah tirinya. Ibunya yang geram langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Dokter yang memeriksa menjelaskan bahwa infeksi bisa diakibatkan dari perlakuan ayah tirinya. Kemudian ibu korban melapor ke Polrestabes Bandung," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri.

 

Polisi pun menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi dan meminta visum et repertum dari dokter di Rumah Sakit Sartika Asih. Setelah alat bukti cukup, anggota Satreskrim melakukan penangkapan terhadap AS.

Polisi belum bisa menggali keterangan dari korban karena masih dalam kondisi trauma. "Kami sudah menghubungi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk penanganan psikologi korban," ungkap dia.

"Jadi selain diancam, pelaku menyampaikan akan membelikan ponsel pintar untuk korban agar tutup mulut," tambah Galih dilansir Merdeka, Jumat (13/12/2019).

Akibat perbuatannya, tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. 

TAG

BERITA TERKAIT