Kamis, 12 Desember 2019 20:25
Polisi menggeledah rumah Nurdiana
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, GOWA - Kamis, 12 Desember 2019, jarum jam menunjukan pukul 14.00 Wita. Sebuah kios di Kalase'rena, Kecamatan Bontonompo, Gowa didatangi polisi. Sang pemilik sontak kaget.

 

Pemilik kios itu seorang janda. Namanya Nurdiana (45). Dia terbukti menjual minuman keras (miras). Tidak punya surat izin. 

Selain tidak memiliki surat izin, miras yang dijual Nurdiana, memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda. Dia hanya pasrah, saat petugas datang ke kiosnya.

Saat penggeledahan dilakukan, di dalam kios itu, ditemukan ratusan botol miras. Berbagai merk. Miras itu disimpan dekat dengan tempat tidurnya. Dan masih tersimpan rapi dalam kardus.

 

Petugas kaget. Segera memeriksa miras itu. Setelah diperiksa lebih detail, terdapat miras dengan kategori B.

"Miras ta ini kategori B, kadar alkoholnya di atas lima persen," kata salah satu polisi, saat menggeledah.

Nurdiana hanya bisa melihat dagangannya itu disita polisi. Dia juga mengaku, akan mengurus izin miras tersebut. Namun hingga kini, belum diurus juga.

"Sementara kami urus ini (surat izinnya) pak," kata Nurdiana kepada polisi.

Dia juga mengaku, menjual miras tersebut sejak suaminya meninggal. Hal itu menjadi alasan dirinya menjual minuman itu, untuk menambah penghasilan dari kiosnya itu.

"Saya jual sejak suami saya meninggal tiga tahun lalu. Kalau modalnya saya tidak tahu karena barang ini sudah lama," ujar Nurdiana.

Usai mengamankan dan menyita semua miras itu, polisi pun membawanya ke Mapolres Gowa. Ratusan botol itupun dibawa ke sebuah ruangan, untuk disimpan dan diperiksa.

"Jelang natal dan tahun baru, hari ini kita amankan sebanyak 103 botol miras ilegal berbagai jenis," kata Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud kepada Rakyatku.com.

TAG

BERITA TERKAIT