Kamis, 12 Desember 2019 08:29
EPA
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM, INDIA - Legislator India telah menyetujui rancangan undang-undang yang memberikan kewarganegaraan kepada imigran non-Muslim yang masuk secara ilegal dari Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan.

 

Majelis tinggi parlemen mengesahkan RUU 125-105 pada Rabu malam, setelah majelis rendah menyetujuinya pada hari Senin. 

Sekarang itu harus ditandatangani oleh presiden, sebelum menjadi hukum.

RUU Amendemen Kewarganegaraan diperkenalkan oleh pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi, menyusul kemenangannya dalam pemilihan pada bulan Mei.

 

Undang-undang tersebut memberikan kewarganegaraan India kepada umat Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi, dan Kristen yang bermigrasi ke India dari tiga negara tetangga mayoritas Muslim sebelum 31 Desember 2014. 

Jumlah orang yang akan terpengaruh oleh RUU ini diperkirakan mencapai jutaan.

Namun, hal itu memicu kemarahan di negara bagian Assam dan Tripura. Para pengunjuk rasa mengklaim bahwa migran yang datang ke negara itu secara ilegal pindah ke wilayah perbatasan dan melemahkan budaya serta pengaruh politik masyarakat adat.

Para pengunjuk rasa membakar ban dan memblokir jalan-jalan utama, serta jalur kereta api pada hari Rabu. 

Polisi terpaksa menembakkan peluru karet, menggunakan pentungan dan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa di distrik Dibrugarh di negara bagian Assam.

Pejabat kepolisian negara bagian Mukesh Aggarwal mengatakan jam malam diberlakukan di Gauhati, ibukota negara bagian, dan tentara bersiap-siap kalau-kalau kekerasan meningkat.

Protes jalanan berlanjut di Guahati, dengan demonstran muda membuat api unggun di seluruh kota. Polisi menggunakan gas air mata dan pentungan untuk membubarkan ratusan pengunjuk rasa yang mencoba berbaris ke kantor pejabat terpilih negara bagian.

Press Trust of India mengatakan pemerintah federal mengirim hampir 5.000 tentara paramiliter ke wilayah itu.

TAG

BERITA TERKAIT