Rabu, 11 Desember 2019 22:04
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, GOWA - Seorang ibu asal Kabupaten Gowa terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu seberat 0,70 gram. Pelaku tersebut berinisial NN (26), warga Lingkungan Tamalleang, Kelurahan Tamalayang, Kecamatan Bontonompo.

 

NN ditangkap Sat Narkoba Polres Gowa, pada Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 20.00 wita, di rumahnya.

Pergerakan NN dicurigai oleh warga sekitar, hingga polisi datang. Tak butuh waktu lama untuk menangkap ibu rumah tangga itu.

Usai ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar yang ada di Kabupaten Takalar.

 

"Dia membeli barang dari seorang bandar di Takalar, dengan harga Rp200 ribu," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Rabu (11/12/2019).

Meski telah memikirkan cara untuk tidak ketahuan warga, pelaku memesan sabu via telepon, dan mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh bandar. 

Usai proses pembayaran selesai, bandar pun datang dan menyimpan sabu di teras rumah NN. Dan dari situ, warga curiga.

"Pelaku menggunakan sabu sudah sejak enam bulan lalu. Suaminya pun sudah tau kalau istrinya pakai," kata Tambunan.

Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. NN pun dijerat Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT