Rabu, 11 Desember 2019 18:15
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Mantan wali kota atau bupati dua periode tidak bisa lagi maju di pilkada level yang sama. Jadi calon wakil wali kota atau calon wakil bupati sekali pun.

 

Permainan seperti itu dihentikan aturan baru. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019.

Di situ disebutkan, yang bisa menjadi calon wakil wali kota atau calon wakil bupati adalah yang belum pernah menjadi bupati/wali kota. 

"(Contohnya) Danny (Pomanto) harus maju sebagai calon wali kota, tak bisa wakil," ungkap komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Rabu (11/12/2019). 

 

Gunawan menyebut, PKPU itu mengatur lebih tegas tentang bakal calon yang pernah menduduki jabatan 01. Tidak bisa lagi maju jadi 02.

"Misalnya sudah ada yang pernah dua kali menjabat sebagai wali kota, lalu untuk periode selanjutnya dia masih mau maju  lagi menjadi wakil wali kota. Inilah yang diatur dalam PKPU yang baru," tambah mantan ketua AJI Makassar itu.

Di Makassar, Danny Pomanto baru sekali menjadi wali kota. Pada periode 2014-2019, dia berpasangan Syamsu Rizal. Pada Pilkada 2018, Danny gagal bertarung kembali karena didiskualifikasi KPU.
 
Pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) akhirnya jadi calon tunggal. Sayangnya, mereka juga gagal mengalahkan suara kolom kosong.

Pilkada Makassar pun diulang tahun depan. Danny dan Munafri boleh maju lagi.
 

TAG

BERITA TERKAIT