Rabu, 11 Desember 2019 16:10
Kombes Pol Augustinus Berlian Pangaribuan
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Erniati masih bisa menghirup udara segar. Istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle itu tak ditahan walau sudah berstatus tersangka.

 

Erniati adalah kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Bone. Dia ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Kasus dugaan korupsi pengadaan buku bahan belajar senilai Rp4.916.305.000.

Atas kasus ini, Erniati terancam hukuman penjara lima tahun ke atas. Walau begitu, dia tidak ditahan.

"Sudah diperiksa dan ancaman sampai lima tahun. Tapi tidak ditahan," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlian Pangaribuan kepada Rakyatku.com, Rabu (11/12/2019).

 

Namun, Augustinus Berlian Pangaribuan tidak mengungkapkan secara detail alasannya sehingga Erniati tidak ditahan.

Selain itu, kata Augustinus Berlian Pangaribuan, berkasnya  belum P-21 sehingga belum dilimpahkan ke kejaksaan. "Belum P-21, Bos,"  katanya.

Erniati jadi tersangka sejak Oktober 2019. Sebelum ditetapkan tersangka, rumah jabatan wakil bupati Bone digeledah penyidik Polda Sulsel. Satu mobil beserta dokumen-dokumen penting disita penyidik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp4.916.305.000.

Selain Erniati, penyidik Unit Tipikor Polres Bone dibantu penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Tiga tersangka lainnya yakni Dra Sulastri MPd selaku kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs Muh Ikhsan MSi selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar SPd selaku pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

TAG

BERITA TERKAIT