Rabu, 11 Desember 2019 15:36
Jembatan Bosalia, Jeneponto.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Ramadiyagus meminta semua pihak mempercayakan pihaknya untuk menyelesaikan kasus korupsi Jembatan Bosalia.

 

"Jembatan Bosalia kami baru terima berkas serah terima tahap satu kewenangan. Penahanan masih di penyidikan berkas," ujar Ramadyagus, Rabu (11/12/2019).

"Jadi berikan kami waktu untuk meneliti dengan baik," lanjut dia.

Berkas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Jembatan Bosalia segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

 

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman kepada Rakyatku.com.

"Sebelumnya sudah P19, namun dikembalikan berkasnya untuk dilengkapi," kata Boby.

Sebelumnya, kata dia, berkas P19 tersebut dikembalikan pihak Kejaksaan ke Polres Jeneponto untuk dilengkapi. Akan dikirim lagi dalam waktu dekat ini. 

"Kurang lebih dua pekan berkasnya diteliti. Sudah dilengkapi, hari ini kita akan kirim kembali kejaksaan berkas materialnya," sebutnya.

Menurut Boby Racham, kasus dugaan korupsi jembatan Bosalia itu berjalan sejak tahun 2017 lalu, hingga tahun 2019 P19. Sekitar dua tahun berjalan. 

Kasus jembatan Bosalia, kini sudah masuk tahap satu. Penyidik telah merampungkan berkasnya. 

"Tadi sih saya lihat dari penyidiknya sudah rampung berkasnya. Mungkin hari ini berkasnya ke kejaksaan. Indikasi kerugian negara kurang lebih Rp680 juta dari hasil temuan BPKP," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni MTT (Kontraktor pelaksana), AA (PPTK), AS (bendahara), RT (PPK), dan AM.

TAG

BERITA TERKAIT