Selasa, 10 Desember 2019 22:34
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan, memberikan penghargaan, terhadap badan publik dengan keterbukaan informasi paling baik. Malam penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2019, digelar di Taman Lakipadada, Rujab Gubernur Sulsel, Selasa malam (10/12/2019).

 

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengapresiasi seluruh badan publik, yang berhasil mendapat predikat keterbukaan informasi sangat baik. Katanya, keterbukaan informasi ini, sejalan dengan rencana industri 4.0.

"Kita berharap, bukan hanya plakat dan piala. Tetapi supaya memacu, semua yang mendapat penghargaan, kita akan mengunjungi negara-negara yang keterbukaan informasinya bagus," kata Nurdin dalam sambutannya.

Nurdin mengungkapkan, Pemprov Sulsel dalam masa kepemimpinannya, sudah sejak awal menerapkan keterbukaan informasi publik. Salah satunya, dibikin lounge di lantai kantor Gubernur Sulsel.

 

"Di situ kita bisa buka seluruh data APBD kita. Ini bagian dari keterbukaan informasi publik," tambah eks Bupati Bantaeng ini.

KIP Sulsel melakukan monitoring dan evaluasi, kepada badan publik. Yaitu 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Dan 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Provinsi Sulsel. 

Dari 24 kabupaten/kota yang dikirimkan kuesioner Penilaian Mandiri, terdapat 23 Kabupaten/Kota yang mengembalikan kuesioner. Hanya Kabupaten Tana Toraja, yang tidak mengembalikan isian kuesioner. 

Sementara itu, yang sempat hadir pada tahapan presentasi, hanya 17 kabupaten/kota.

Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi, dari 52 OPD yang dikirimi kuesioner, hanya 27 OPD, yang sempat mengisi dan mengirimkan kembali ke Panitia sesuai jadwal. Dari OPD tersebut, yang hadir pada tahapan presentasi, hanya 25 OPD.

Ketua KIP Sulsel, Pahir Halim mengungkapkan, tujuan utama pelaksanaan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Infomasi Badan Publik, tahun 2019, untuk mengetahui implementasi UU KIP pada Badan Publik. Terkhusus pada OPD
tingkat provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

"Logikanya, dengan menemu kenali posisi objektif keterbukaan informasi, yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi, dan dokumentasi pada setiap badan
Publik," kata Pahir.

Sehingga kata Pahir, antisipasi yang bersifat strategis, akan lebih mudah disiapkan. Baik oleh Komisi Informasi, maupun badan publik.

Berikut ini OPD lingkup Pemprov Sulsel penerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik:
1. Dinas Kelautan dan Perikanan
2. Dinas Pemudan dan Olahraga
3. RSKD Pertiwi
4. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
5.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

Kabupaten/kota se-Sulsel penerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik:
1. Luwu Utara
2. Parepare
3. Bone
4. Sinjai
5. Bantaeng
6. Luwu Timur
7. Kota Makassar

Badan publik yang patuh menyampaikan laporan keterbukaan informasi publik:
1. BPK Perwakilan Sulsel
2. KPU Sulsel
3. Bawaslu Sulsel

TAG

BERITA TERKAIT